Kelurahan Sidorejo bersama Pendamping Sosial Masyarakat (PSM) dan Ketua RT setempat melakukan monitoring dan verifikasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada d wilayah RT 20, RT 03 dan RT 21. Verifikasi dilakukan terutama untuk memastikan bahwa rumah yang diusulkan untuk program RTLH dari pemerintah telah memenuhi indikator yang ditetapkan guna diteruskan untuk direalisasikan melalui dinas terkait.
Terdapat beberapa hal yang menjadi persyaratan untuk pengajuan bantuan RTLH seperti kondisi rumah yang akan diusulkan memenuhi indikator rumah tidak layak huni sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah, ada dukungan swadaya dari pemilik rumah, keabsahan surat tanah dari pemilik dan lain sebagainya. Bagi masyarakat yang mengetahui atau ingin mengusulkan terkait program RTLH ini sementara rumah tersebut belum termonitor oleh Kelurahan/Ketua RT, dapat menghubungi CS Halo Sidorejo atau datang langsung ke Kantor Kelurahan pada jam kerja.