Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Kabupaten Kotawaringin Barat
Tugas Pokok Kelurahan:
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik dalam lingkungan Kecamatan dan Kelurahan maupun instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Fungsi Kelurahan:
- Perumusan kebijakan dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat ketentraman dan ketertiban umum;
- Penyelenggara tugas kelurahan dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat ketentraman dan ketertiban umum;
- Pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta ketentraman dan ketertiban umum;
- Penyelenggara pembangunan, pengembangan, dan rehabilitasi prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas Kelurahan;
- Penyelenggara upaya-upaya peningkatan partisipasi dan swadaya gotongroyong masyarakat;
- Penyelenggara pembinaan para pegawai di Lingkungan Kelurahan;
- Evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas Kelurahan dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta Ketentraman dan ketertiban umum