FC KTP dan KK para ahli waris (bila ahli waris belum memiliki KTP, maka diganti dengan Akta Kelahiran);
Surat Nikah/Akta Nikah (bila ada);
FC KTP saksi 2 (dua) orang;
Materai 10.000 sebanyak 1 (satu) buah.
Alur Pelayanan:
Mengisi blanko permohonan (diisi di kelurahan atau dapat di download pada tautan di bawah ini)
Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan (luring/offline) atau menghubungi Hotline Halo Sidorejo untuk layanan secara daring/online;
Bagi pemohon yang berurusan secara luring, apabila belum mengisi blanko permohonan, pemohon dapat meminta blanko tersebut kepada petugas dan mengisinya pada meja yang telah disediakan;
Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas;
Berkas yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap/sesuai, kemudian dibuatkan dokumennya oleh petugas;
Dokumen yang dimohon tersebut selanjutnya diajukan kepada Kepala Seksi. Kepala Seksi melakukan verifikasi kembali dokumen dan bila telah sesuai selanjutnya dokumen tersebut diberikan nomor register dan ditandatangani secara digital oleh Lurah;
Dokumen selanjutnya diajukan secara daring kepada Camat Arut Selatan untuk ditandatangani secara digital;
Bagi Pemohon yang mengajukan pelayanan secara daring, Pemohon mengirimkan dokumen persyaratan melalui Hotline Halo Sidorejo;
Selanjutnya berkas akan diproses sebagaimana tahapan nomor 3 s.d. 6;
Dokumen diserahkan kepada pemohon dan dapat diambil secara langsung ke Kantor Kelurahan maupun dalam bentuk digital (pdf); dan