Membuat Surat Pernyataan bahwa pemohon merupakan warga dengan kondisi tidak mampu
Materai Rp. 10.000,-
Alur pelayanan:
Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan (luring/offline) atau menghubungi Hotline Halo Sidorejo untuk layanan secara daring/online;
Bagi pemohon yang berurusan secara luring, apabila belum membuat Surat Pernyataan Tidak Mampu, pemohon dapat meminta petugas untuk membuatkan surat pernyataan tersebut terlebih dahulu dan menandatanganinya di atas materai Rp. 10.000;
Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas;
Petugas memberikan data warga tidak mampu tersebut untuk dicatat sebagai warga yang nantinya dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial dan akan dijadwalkan untuk kunjungan ke tempat tinggal Pemohon pada kesempatan lain;
Berkas yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap/sesuai, kemudian dibuatkan dokumennya oleh petugas;
Dokumen tersebut selanjutnya diajukan kepada Kepala Seksi. Kepala Seksi melakukan verifikasi kembali dokumen dan bila telah sesuai selanjutnya ditandatangani oleh pejabat kelurahan (Kepala Seksi, Sekretaris Lurah atau Lurah);
Dokumen pemohon distempel, diberikan nomor dan dicatat dalam buku register;
Bagi Pemohon yang mengajukan pelayanan secara daring, Pemohon mengirimkan dokumen persyaratan melalui Hotline Halo Sidorejo namun tetap diminta untuk datang ke kantor kelurahan dalam rangka verifikasi lanjutan terkait kondisi ketidakmampuan warga serta penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu;
Selanjutnya berkas akan diproses sebagaimana tahapan nomor 3 s.d. 6;
Dokumen diserahkan kepada pemohon dan dapat diambil secara langsung ke Kantor Kelurahan maupun dalam bentuk digital (pdf); dan