Mengisi blanko permohonan (diisi di kelurahan atau dapat di download pada link di bawah ini)
Alur Pelayanan:
Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan (luring/offline) atau menghubungi Hotline Halo Sidorejo untuk layanan secara daring/online;
Bagi pemohon yang berurusan secara luring, apabila belum mengisi blanko permohonan, pemohon dapat meminta blanko tersebut kepada petugas dan mengisinya pada meja yang telah disediakan;
Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas;
Berkas yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap/sesuai, kemudian dibuatkan dokumennya oleh petugas;
Dokumen tersebut selanjutnya diajukan kepada Kepala Seksi. Kepala Seksi melakukan verifikasi kembali dokumen dan bila telah sesuai selanjutnya ditandatangani oleh pejabat kelurahan (Kepala Seksi, Sekretaris Lurah atau Lurah);
Dokumen pemohon distempel, diberikan nomor dan dicatat dalam buku register;
Bagi Pemohon yang mengajukan pelayanan secara daring, Pemohon mengirimkan dokumen persyaratan melalui Hotline Halo Sidorejo;
Selanjutnya berkas akan diproses sebagaimana tahapan nomor 3 s.d. 6;
Dokumen diserahkan kepada pemohon dan dapat diambil secara langsung ke Kantor Kelurahan maupun dalam bentuk digital (pdf); dan
Pemohon wajib mengisi SKM.
Lampiran File Blanko Permohonan Surat Keterangan Kelahiran (A4)