Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
Standar Pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Oleh karena itu, diharapkan Standar Pelayanan Publik Kelurahan Sidorejo ini dapat menjadi acuan bagi aparatur Kelurahan Sidorejo dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta menjadi pegangan bagi masyarakat dalam mengakses layanan dari Kantor Kelurahan Sidorejo.