Berkas surat lainnya yang akan disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau jenis berkas yang diajukan (berkoordinasi dengan petugas layanan);
FC KTP Pemohon;
Berkas pendukung lain.
Alur Pelayanan:
Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan dan hanya dapat mengurus secara luring/offline;
Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas;
Dokumen tersebut selanjutnya diajukan kepada Kepala Seksi. Kepala Seksi melakukan verifikasi kembali dokumen dan bila telah sesuai selanjutnya ditandatangani oleh pejabat kelurahan (Kepala Seksi, Sekretaris Lurah atau Lurah);