Pemilihan Ketua RT serentak dilaksanakan di seluruh Kelurahan di Kecamatan Arut Selatan berdasarkan Surat Edaran Camat No. 400.10/318/AS/VI/2024. Mekanisme pemilihan diserahkan kepada Panitia Pemilihan RT yang disahkan oleh Lurah Sidorejo dengan memperhatikan faktor situasi dan kondisi wilayah masing-masing RT.
Untuk informasi teknis terkait pencalonan maupun pemilihan RT di wilayah Pian (wilayah Sidorejo), dapat menghubungi Panitia Pemilihan RT atau Ketua RT setempat.