Mengisi blanko permohonan (diisi di kelurahan atau dapat di download pada link di bawah ini)
Materai Rp. 10.000 sebanyak 2 (dua) buah
Alur Pelayanan:
Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan secara luring/offline dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
Apabila belum mengisi blanko permohonan melalui akses blanko daring, pemohon dapat meminta blanko tersebut kepada petugas dan mengisinya pada meja yang telah disediakan;
Petugas mengarahkan Pemohon menuju ruang Seksi Tata Pemerintahan;
Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Seksi Tata Pemerintahan;
Pemohon menunggu jadwal untuk pengukuran/pengecekan lokasi tanah dan penitikan GPS;
Setelah dilakukan pengecekan lapangan serta penandatanganan berita acara pengukuran, petugas membuat dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah;
Pemohon dan saksi melakukan penandatanganan berkas dan setelah sesuai diajukan kembali kepada petugas;
Dokumen tersebut selanjutnya diperiksa kembali oleh Seksi Tata Pemerintahan. Setelah berkas sesuai, dokumen tersebut selanjutnya diajukan untuk ditandatangani oleh Lurah;
Dokumen pemohon distempel, diberikan nomor dan dicatat dalam buku register;