Membawa FC berkas dan berkas asli yang akan dilegalisasir;
Berkas yang dapat dilegalisir di kelurahan hanya produk dokumen yang dikeluarkan oleh Kelurahan.
Alur Pelayanan:
Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan dan hanya dapat mengurus secara luring/offline;
Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas;
Dokumen tersebut selanjutnya diajukan kepada Kepala Seksi. Kepala Seksi melakukan verifikasi kembali dokumen dan bila telah sesuai selanjutnya ditandatangani oleh pejabat kelurahan (Kepala Seksi, Sekretaris Lurah atau Lurah);