Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan


 

Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Kabupaten Kotawaringin Barat

Tugas Pokok Kelurahan:

Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizonta baik dalam lingkungan kecamatan dan kelurahan maupun instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Fungsi Kelurahan:

  1. Perumusan kebijakan dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
  2. Penyelenggaraan tugas kelurahan dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembagunan serta pemberdayaan masyarakat;
  3. Pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dn pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan pembangunan, pengembangan dan rehabiitasi prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas kelurahan;
  5. Penyelenggaraan upaya-upaya peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
  6. Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kemampuan berprestasi para pegawai di lingkup kelurahan;
  7. Evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas kelurahan dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.