Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Kabupaten Kotawaringin Barat
Tugas Pokok Kelurahan:
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizonta baik dalam lingkungan kecamatan dan kelurahan maupun instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Fungsi Kelurahan:
- Perumusan kebijakan dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
- Penyelenggaraan tugas kelurahan dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembagunan serta pemberdayaan masyarakat;
- Pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dn pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
- Penyelenggaraan pembangunan, pengembangan dan rehabiitasi prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas kelurahan;
- Penyelenggaraan upaya-upaya peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kemampuan berprestasi para pegawai di lingkup kelurahan;
- Evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas kelurahan dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Sosial Media Kami